NATUNA-METROSIDIK.CO.ID | Bupati Natuna Hamid Rizal di wakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Drs, Min Wardi membuka rapat sosilisasi daftar periksa kebijakan persaingan usaha, sebagai alat untuk memeriksa agar kebijakan persaingan selaras dengan Undang -Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Rabu (18/04/2018) diruang rapat kantor Bupati Natuna Bukit Arai.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Ekonomi itu, turut dihadiri oleh dua narasumber KPPU, Kamser Lumbanradja Wakil Ketua KPPU pusat, Ahkmad Muhari Kepala KPD KPPU Batam dan para OPD.
Dalam sambutan Bupati Natuna yang diwakili oleh Drs. Minwardi menjelaskan, bahwa Pemda Natuna memberikan aparesiasi setinggi-setingginya kepada Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepala KPD KPPU yang telah mengusahakan kegiatan sosialisasi.
Ini merupakan langkah-langkah awal di dalam rangka sinergisitas dengan Pemda Natuna untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam kebijakan pemerintah daerah untuk bersaing dengan kegiatan perekonomian di daerah Kabupaten Natuna, ucap Minwardi.
Ia juga menjelaskan, akan betapa pentingnya menjalin kerjasama dengan KPPU, agar bisa mengawasi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Nanti kita mendapat materi dalam sosialisasi ini yang akan di paparkan oleh narasumber, mengenai penjelsan detil dari tugas pokok dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Maka dari itu, kita akan mengatahui, sejauh mana kita bisa berpikir memandang betapa pentingnya kita menjalani kerjasama dengan KPPU. Karena KPPU lembaga independen yang mengemban amanat untuk mengawasi pelaksaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”,jelas Minwardi.

Minwardi berharap, dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini akan memberi dampak positif pada proses perkembangan perekonomian di kabupaten Natuna.
Salah satu tugas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yaitu, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berkaitan dengan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Oleh karena itu, saya yakin dan percaya bahwa terselenggaranya kegiatan sosilisasi ini, tidak lain bertujuan memberikan wawasan kepada para peserta untuk dapat memahami seluk beluk bagaimana menerapkan persaingan usaha secara baik.
Bekaitan dengan hal tersebut, Minwardi merasa optimis perkembangan dalam kegiatan ini secara teknis nantinya akan memberikan dampak positif kepada perkembangan perekonomian di Kabupaten Natuna.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPPU pusat Kamser Lumbanradja juga memaparkan, dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 sebagai landasan berdirinya KPPU. Jadi undang-undang itu sebetulnya mengarahkan tugas pokok dari KPPU untuk mencegah dan menalarkan pendapatan, di dalam pencegahan itulah ada catatan apokasi terhadap pemerintah dan sosialisasi terhadap lapisan usaha.
Sebab stekholdernya yang pertama adalah pemerintah jika berbicara indonesia dan usaha”,terang Kamser.
Laporan : mon