Anambas, metrosidik.co.id–Penyelenggara Pilkada Serentak di Kabupaten Kepulauan Anambas hingga saat ini belum menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pencairan anggaran hibah Pilkada tahap dua.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meminta NPHD itu segera diserahkan mengingat waktu penyelenggaraan Pilkada hanya tinggal 5 bulan lagi.
Hal tersebut diutarakan Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kabupaten Kepulauan Anambas kepada media. Rabu, 1 Juli 2020.
Dikatakan Azwandi, dalam peraturan terbaru Menteri Dalam Negeri, bahwa lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, daerah wajib mentransfer seluruh dana hibah Pilkada, baik terhadap KPU, Bawaslu maupun kepada pengamanan.
“Nah itu sisanya lebih kurang 60 persen. Kan tahap pertama 40 persen dulu pada awal tahun sudah kita cairkan. Jadi kalau 5 bulan, terhitung bulan Juli kan.” sebut Azwandi
“Kami mengimbau supaya pihak penyelenggara Pilkada serta pengamanan untuk segera mengusulkan atau menandatangani NPHD. Kalau tidak ada NPHD saya tidak berani mencairkan. Kami minta kemarin ada perubahan, perubahan isi daripada NPHD itu. Itu kita minta segara diajukan,” tambah dia.
Perubahan NPHD ini juga disampaikan Azwandi bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Kemarin ada perubahan karena Covid. Penggunaan anggarannya akan berbeda tu. Jadi kita minta diperbaiki, kalu tidak diperbaiki bagaimana kita masukkan ke penganggaran,” jelasnya.
Azwandi juga menyebut akan ada kemungkinan kenaikan anggaran dalam pelaksanan Pilkada. “Potensinya naik. Tapi berusaha supaya anggaran tidak naik. Mungkin begini, ada sisi pengurangan misalnya, perjalanan dinas tidak banyak, bimtek-bimtek tidak banyak, sosialisasi tidak banyak. Harapan pusat, anggaran yang dikurang itu bisa dialihkan ke belanja peralatan Covid seperti APD, masker. Itu harapan, tapi hari ini belum dapat kepastian,” terangnya.
Sebelumnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menganggarkan dana hibah untuk Pilkada kepada masing-masing penyelenggara yang bersumber dari APBD-2020. Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, anggaran hibah diberikan sebesar 13,6 miliar, Bawaslu 6.7 miliar dan Polres Kepulauan Anambas lebih kurang 2 miliar untuk pengamanan Pilkada.
Pelaksanaan Pilkada Serentak pada Pandemi dilaksanakan dengan protokol Covid-19. Permendagri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perubahan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyebutkan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan Pilkada dapat dibiayai dari APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
*Fitra