Anambas, metrosidik.co.id–Pelaku penyerangan terhadap Roni Kurniawan sebagai relawan Gugus Tugas Covid-19 di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Sabtu malam, 18 April 2020 lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jemaja.
Ketiga pelaku pengeroyokan yang berinisialnya (TM) (RW) dan (DR) telah ditahan di Markas Polsek Jemaja pada Minggu, 19 April 2020. Mereka diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pihak Polsek Jemaja pun telah merilis kronologis peristiwa penyerangan tersebut pada Rabu, 22 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M.Silaen menerangkan kepada wartawan, sekelompok orang telah melakukan penyerangan terhadap Roni Kurniawan di Jalan Merdeka, Kelurahan Letung dengan mengunakan senjata tajam. Senjata tajam yang dimaksud berbentuk tongkat yang didalamnya terdapat mata pisau.
Selain pengeroyokkan terhadap Roni Kurniawan, pada malam yang sama Posko Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Letung juga diserang oleh sekelompok orang. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, penyerangan terhadap Posko Gugus Tugas Covid-19 di Kelurahan Letung dilakukan oleh orang yang berbeda.
Kejadian penyerangan terhadap Posko Gugas Tugas Covid-19 dibeberkan oleh Amri salah satu orang tua pelaku pengeroyokan terhadap Roni Kurniawan petugas relawan Covid-19 di Letung.
Ia tidak membantah jika anaknya terlibat sebagai salah satu pelaku pengeroyokkan. Namun dia tidak terima jika anaknya dikaitkan dalam penyerangan Posko Gugus Tugas Covid-19.
“Sampai hari ini sekelompok orang yang menyerang Posko Covid-19 yang berada di depan rumah dinas Camat Jemaja itu masih berkeliaran,” terang Amri kepada wartawan Samudera Kepri.
Dikatakannya, inisial (JK) merupakan teman dari anaknya yang datang kerumah minta bantuan. Ia menyebut, (JK) merupakan orang yang awalnya memicu keributan di Posko Gugus Tugas Covid-19. “Saat penyerangan Gugus Tugas Covid-19 ketiga orang inisial (TM) (RW) dan (DR) ini sedang berada di rumah,” tambah dia.
Amri berharap, penegakkan hukum harus dilakukan seadil-adilnya. Dan ia meminta kepada kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku penyerangan Posko Gugus Tugas Covid-19 di Kelurahan Letung yang saat ini masih berkeliaran.
Hingga berita ini dimuat, Kapolsek Jemaja belum menjawab pesan singkat yang dikirmkan kepadanya.
*Fitra