Marak Vandalisme Fasilitas Umum, BP Batam Gandeng Polisi dan Pelaku Usaha Besi Tua

P Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6). (Foto:Ist)

Batam, Metrosidik.co.id – Maraknya kasus pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik di Kota Batam menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Untuk mempersempit ruang peredaran barang hasil kejahatan, BP Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6).

Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi langkah konkret dalam memutus mata rantai pencurian dan vandalisme yang selama ini merugikan masyarakat, mengganggu keamanan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan aset negara dan fasilitas publik.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perlindungan fasilitas umum membutuhkan energi kolektif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap.

Menurutnya, aksi vandalisme tidak hanya berdampak pada kerusakan aset publik, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan, menghambat aktivitas masyarakat, membebani biaya perbaikan, hingga memengaruhi iklim investasi dan citra Kota Batam.

“Kami meminta komitmen dari para pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal dan memastikan vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.

Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menilai keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap yang memiliki posisi strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga bersama Kota Batam yang kita cintai ini,” tegas Li Claudia.

Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga siap mendukung pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum, dan bersedia menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melanggar.

Baca juga  Asa seorang Ibu di Aceh Anaknya Derita Bocor Jantung

Sementara itu, Kapolda Kepri, Asep Safrudin, menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pencurian, tetapi juga harus menutup ruang bagi praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir dari tindak kejahatan.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk lebih berhati-hati dan melakukan identifikasi terhadap penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

Ia mengungkapkan, aksi vandalisme terhadap objek vital dan fasilitas umum di Batam saat ini semakin mengkhawatirkan. Mulai dari pencurian kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga kasus terbaru pencurian besi di underpass Pelita.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan kami usut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menambahkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan total 18 tersangka serta tiga penadah yang berhasil diamankan.

Termasuk di antaranya pelaku pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi” yang beraksi di underpass Pelita beberapa waktu lalu dan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Anggoro menjelaskan, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Batam Jadi Role Model Nasional, Kupang Belajar Sistem Pelayanan Publik Digital

BP Batam juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan tindak kejahatan serta respons cepat dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus pencurian fasilitas umum.

Amsakar dan Li Claudia berharap kolaborasi lintas sektor ini mampu memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya, sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam.

jasa website rumah theme

Pos terkait