Metrosidik.co.id – Dugaan praktek pengoplosan beras secara sistematis oleh oknum perusahaan di Kota Batam kembali mencuat. Sorotan kini mengarah tajam ke PT UKP, perusahaan yang berkantor dan mengelola gudang di kawasan MCI, Batu Ampar, setelah ditemukan sejumlah indikasi kuat aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan perintah tegas kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas mafia pangan, termasuk pelaku pengoplosan beras. Perintah itu menjadi sinyal kuat bahwa negara tak lagi mentoleransi praktik manipulatif yang menyengsarakan rakyat.
Ketua DPW Gibran Centre Kepri, Parlin Purba, menyebut bahwa PT UKP termasuk dalam pantauan serius lembaganya, menyusul laporan masyarakat dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya praktik manipulasi beras skala besar.
“Kami punya indikasi kuat, Gudang PT UKP di kawasan MCI Batu Ampar tidak memiliki papan nama, dan menolak terbuka saat dikonfirmasi. Ini bukan prosedur perusahaan normal, ini ciri khas operasi yang patut dicurigai,” tegas Parlin, Selasa (29/7/2025).
Pada Sabtu (26/7/2025), tim media dan Gibran Centre Kepri mendatangi langsung gudang milik PT UKP. Saat tiba, mereka mendapati gudang beroperasi tanpa papan identitas perusahaan, akses ditutup rapat, dan tak ada satu pun karyawan yang bersedia memberi penjelasan.
Seorang perwakilan perusahaan bernama Fendi sempat ditemui, namun menolak keras tim media untuk masuk, dan hanya menyarankan agar menghubungi kepala gudang berinisial Al. Kontak yang dilakukan kepada Al pun tidak mendapat respons. Hingga kini, PT UKP memilih bungkam, bahkan ketika telah diberi kesempatan untuk klarifikasi terbuka.
“Kalau mereka bersih, kenapa takut bicara? Kenapa tidak transparan? Sikap ini justru memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal,” kecam Parlin.
Ia menyebut bahwa upaya pembungkaman seperti ini menandakan adanya jaringan tertutup, yang bisa mengarah pada kartel pangan, bahkan penghindaran pajak dan pelanggaran berat Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.
Temuan tersebut juga telah disampaikan langsung oleh Parlin kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat pertemuan informal di Solo, Jumat (25/7/2025). Jokowi, kata Parlin, secara khusus mendorong agar Gibran Centre Kepri berperan aktif membongkar mafia pangan, khususnya di wilayah perbatasan seperti Batam yang rawan disusupi praktik ilegal.
“Pak Jokowi sangat terbuka. Beliau justru meminta kami jangan ragu bersuara. Ini menyangkut harga diri negara dalam menjaga kedaulatan pangan,” ungkap Parlin.

Sebagai langkah lanjutan, Gibran Centre Kepri akan menyurati PT UKP secara resmi, menyampaikan temuan investigatif ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Bea Cukai, dan aparat hukum untuk mendorong penyelidikan menyeluruh.
“Kami tidak akan diam. Kami tahu siapa saja yang terlibat, dan kami pastikan jaringan mafia beras di Batam akan terbongkar. Negara sudah terlalu lama membiarkan ini,” kata Parlin.
Presiden Prabowo dalam Kongres PSI (20/7/2025) menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras adalah kejahatan ekonomi luar biasa, dan menyebut kerugian negara mencapai hampir Rp100 triliun per tahun akibat ulah mafia pangan.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan sosial. Mafia beras tidak boleh diberi ruang untuk terus bermain,” tegas Prabowo.
Merujuk pada Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan, pelaku pengoplosan beras terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Hingga berita ini dirilis, PT UKP belum memberikan klarifikasi apapun. Tim media bersama Gibran Centre Kepri juga akan melanjutkan permintaan informasi kepada instansi terkait dan menuntut tindakan konkret dari aparat penegak hukum atas indikasi kartel pangan di jantung ekonomi Batam.