Metrosidik.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas kesiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Batam pada Rabu, 5 Juni 2025, dipimpin oleh Ketua Bapemperda Siti Nurlailah, ST, MT, dan didampingi anggota Bapemperda, Hendrik, SH.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, DP3AP2KB, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batam.
Siti Nurlailah menegaskan pentingnya koordinasi lintas OPD demi memastikan kesiapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik dari sisi substansi maupun anggaran. Ia menyebut, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi salah satu prioritas yang dinilai siap diajukan dalam waktu dekat.
“Koordinasi ini penting agar tidak ada kendala saat pembahasan di pansus. Ranperda Adminduk menjadi salah satu yang paling siap,” ujar Siti.
Kepala Bidang di Disdukcapil Batam, Nur Amri Arif, mengungkapkan bahwa revisi Perda Adminduk sudah melalui proses harmonisasi dan mengandung sejumlah perubahan besar. Salah satunya adalah penghapusan kewajiban surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen.
“Revisi ini mendesak karena sudah tertunda dua tahun. Kami juga sudah harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri. Sekarang, semua layanan adminduk gratis tanpa denda administrasi, dan tidak ada lagi batasan waktu pengurusan,” jelas Nur Amri.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan mobilitas penduduk kini menjadi wewenang Dinas Pemberdayaan Perempuan sesuai ketentuan terbaru.
Menanggapi pemaparan tersebut, Anggota Bapemperda Hendrik, SH, mengapresiasi semangat pembaruan, namun meminta agar kesiapan teknis pelayanan masyarakat juga menjadi perhatian utama.
“Prinsipnya kami mendukung segala upaya yang mempermudah masyarakat. Tapi tentu kita juga ingin melihat kesiapan pelayanan di lapangan,” ucap Hendrik.
Selain Adminduk, dua Ranperda lainnya turut dibahas, yakni Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) serta Ranperda Kota Ramah Anak. Ranperda Fasum-Fasos diajukan sebagai inisiatif DPRD untuk menjawab berbagai persoalan pemanfaatan lahan fasum dan fasos di kawasan perumahan.
“Banyak lahan fasum dan fasos yang tidak dibangun sesuai peruntukan. Ini masalah klasik yang harus diselesaikan lewat regulasi,” tegas Hendrik.
Sedangkan untuk Ranperda Kota Ramah Anak, perwakilan dari DP3AP2KB menyampaikan harapan agar Batam segera memiliki regulasi perlindungan hak anak. Dalam rapat juga muncul catatan terkait istilah yang digunakan, yakni perbedaan antara “Kota Layak Anak” dan “Kota Ramah Anak”.
Di akhir rapat, Ketua Bapemperda mengingatkan seluruh OPD agar segera melengkapi persyaratan administratif pengajuan Ranperda, termasuk naskah akademik dan data pendukung.
“Ranperda Adminduk dan Fasum-Fasos kemungkinan akan diajukan lebih dahulu, disusul Ranperda Kota Ramah Anak setelah pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2025,” tutup Siti.











