Metrosidik.co.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru. SE Menteri PANRB ini berisi tentang pengalokasian anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Dilansir dari situs resminya, hal tersebut termuat dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. SE ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
Dengan terbitnya SE tersebut, Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
Kekhawatiran akan ketidakjelasan nasib honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Bupati Kepulauan Anambas telah menyurati ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) U.P Deputi Bidang SDM Aparatur dengan nomor surat : P/800.1.8.1/291/KDH/SD/08/2023 tentang status tenaga honorer T.A 2024
Isi surat Bupati Kepulauan Anambas tersebut, menyampaikan permohonan klarifikasi dan penjelasan status bagi honorer yang tidak terdaftar dalam pendataan Non ASN Tahun 2022. Bahwa honorer yang terdata Non ASN Tahun 2022 berjumlah 2.348 orang (480 orang diantaranya sudah lulus menjadi PPPK) sehingga sisa honorer yang terdata Non ASN Tahun 2022 berjumlah 1.904. Sedangkan jumlah seluruh honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah sebanyak 4.020 orang. Sehingga terdapat 2.116 orang honorer yang belum mendapat kejelasan tentang gajinya pada Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dalam situasi yang memprihatinkan ini, gabungan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Anambas juga turut melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta pada Selasa(13/09/2023).
Dikatakan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Anambas, Jasril Jamal kedatangannya ke KemenPAN-RB menyampaikan usulan terkait ketidakjelasan yang tidak terdaftar dalam pendataan Non ASN Tahun 2022 dan rencana penghapusan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan, mengingat masih banyaknya honorer yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), honorer guru, tenaga kesehatan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Artinya Pemerintah harus betul-betul memperhatikan formula terbaik penyelesaian masalah honorer khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.Tentunya kita semua menanti keputusan terbaik terutama untuk para tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas,” ucapnya seusai rapat bersama perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menurut Jasril yang juga ketua fraksi PAN DPRD Anambas, selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya.
“Honorer perlu dipikirkan sebagai bagian dari masyarakat. Kita perjuangkan nasibnya, kesejahteraan dan keberlangsungan ekonomi dalam kehidupannya (honorer). Walaupun kebijakan ini ada di tangan pemerintah pusat, maka kita sebagai wakil rakyat termasuk anggota DPRD Kabupaten, terus menyampaikan aspirasi masyarakat khususnya honorer, baik kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PAN-RB, juga melalui DPR RI,” terangnya.
Sementara, salah satu perwakilan Kementrian PAN-RB yang ikut dalam rapat tersebut enggan memberikan respon saat ditanyai wartawan metrosidik.co.id.
“Selamat siang, mohon maaf tidak bisa” tulisnya melalui pesan singkat Whats’app, Rabu(13/09/2023).
Hingga kini, Kementrian PAN-RB tengah mencari jalan terbaik menuntaskan persoalan pegawai honorer serta terus berkoordinasi dengan DPR hingga pemerintah daerah.