Anambas, metrosidik.co.id – Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perusahan Daerah Anambas Sejahtera, Kabupaten Layak Anak dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA. Tarempa, Senin, 06 Januari 2020.
Dalam pidato Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, merupakan jenis peraturan daerah yang materi muatanya adalah materi dalam rangka penyelenggaraan otonom daerah.
Dengan Pencabutan Undang- Undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah, maka istilah bentuk hukum perusahaan daerah tidak ada lagi dikenal dalam BUMD. Tambahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka bentuk hukum Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera, perlu menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, dari perusahaan daerah menjadi bentuk Perumda atau berbentuk Perseroda, dilihat dari karakteristik dan tujuan pembentukannya, Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera dinilai dan lebih cenderung bentuk hukumnya adalah Perseroda. Ungkapnya.
Dengan pertimbangan permodalan dan izin usaha bentuk hukum BUMD bisa berubah dari Perumda menjadi Perseroda dan juga sebaliknya. Perseroda menjadi Perumda sesuai dengan pasal 114 PP nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD dinyatakan bahwa perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Perda. Jelasnya.
Abdul Haris juga menyampaikan, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak (KLA), yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak – hak anak, melalui pengarusutamaan hak anak dan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat.
Kemudian meningkatkan kekuatan pertahanan negara, harus dilakukan untuk melindungi aset bangsa dan mengawal NKRI dari ancaman luar, untuk itu pamahaman mengenai wawasan nusantara harus tetap dikembangkan, guna membangkitkan kembali semangat seluruh komponen bangsa untuk membangun ketahanan nasional. Ungkapnya.
Maka pemerintah daerah perlu menjaga keutuhan wilayah kesatuan dengan membentuk Badan Pengelola Perbatasan di daerah, yang merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka memberikan patung hukum dan kepastian bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Dalam melaksanakan pengelolaan daerah
perbatasan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara yang menyebutkan
bahwa ” ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas. Tutupnya.
Penulis : Fai