
Anambas, metrosidik.co.id-Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama Tarempa telah menangani sebanyak 123 perkara di Kabupaten Kepulauan Anambas, jenis perkara masih didominasi oleh perkara perceraian, yaitu cerai gugat sebanyak 72 perkara dan sebanyak 23 cerai talak, sebut H. M. Nawir, S.Ag Selaku Plh . Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama setempat. Tarempa, Senin, 06 Januari 2020.
Berdasarkan jumlah dominasi perceraian tersebut, dikarenakan faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
“Faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan merupakan besaran penyebab terjadinya perkara perceraian yang kami temukan. Hal ini berdasarkan laporan dan data sepanjang tahun 2019.” Ungkapnya.

Ia menambahkan, disamping itu juga terjadi lonjakan permohonan dispensasi kawin yang mencapai 20 perkara. Dispensasi Kawin yang dimaksud merupakan usia umur yang belum cukup.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019.
“Artinya dilihat dari Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 , bahwa usia umur perkawinan harus berusia 19 tahun bagi calon laki- laki dan calon perempuan.” Sebut H.M. Nawir.
Harapan kedepan, H.M. Nawir menyampaikan, agar orang tua memberikan pengawasan dan pendidikan kepada anak agar terhindar dari pergaulan bebas.
“Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikarenakan hamil di luar nikah. Tetapi ada juga karena ingin menikah karena sudah saling suka,” Sebut Plh. Panitera Muda Hukum, H.M Nawir di Kantor Pengadilan Agama setempat, di akhir wawancara.
Penulis : Fai