Taufik Menghadiri Kegiatan Uji Publik Yang Diselenggarakan Oleh KPU Provinsi Kepri

Anggota komisi I DPRD Kepri, Taufik saat menghadiri kegiatan

Metrosidik.co.id —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan uji publik penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024.

Dikesempatan tersebut, Anggota komisi I DPRD Kepri, Taufik menyampaikan Kegiatan Uji Publik Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilu 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pembentukan daerah pemilihan.

“Kegiatan ini bertempat di Hotel Santika Kota  Batam, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Afrizal Dachlan, Sekretaris Komisi II Sahat Sianturi,  Anggota Komisi IV Saproni, yang didampingi oleh Sekretaris Dewan Provinsi Kepulauan Riau Martin L Maromon,” ujarnya, Kamis (19/01/2023) pagi.

Uji publik itu dilaksanakan KPU Kepri setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi 9MK) nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.

jasa website rumah theme
Baca juga  Warga Keluhkan Pelayanan Administrasi Disdukcapil Anambas Buruk

Pos terkait