Terima Penghargaan KIP, Wan Zuhendra Berpesan Untuk Terus Semangat Bekerja


Anambas, metrosidik.co.id–Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali menerima penghargaan berupa Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2019. Penyerahan pengahargaan ini dilaksanakan di Aston Hotel KM 11 Tanjungpinang, Rabu 04 Desember 2019.

Penghargaan ini diberiikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada pemerintah daerah, sebagai badan publik menuju informatif. Selain itu penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah darah kabupaten/ kota dan provinsi yang telah melaksanakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendera, berharap penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi pihak-pihak terkait untuk terus melaksanakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Penghargaan yang diterima merupakan pemacu semangat agar Pemda harus bekerja lebih semakin baik kedepan,” jelasnya melalui pesan elektronik kepada metrosidik. Rabu 04 Desember 2019.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas meraih peringkat ke-II dengan nilai 85,83. Sedangkan peringkat Ke – I dengan nilai 87,36 diraih oleh Kota Batam, pada peringkat ke – III dengan nilai 84,78 diraih oleh Kabupaten Tanjung Balai Karimun, peringkat IV diraih oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan nilai 83,80 dan peringkat ke V dengan nilai 82,93 diraih oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.

Dikutip dari situs resmi anambaskab, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas, Japrizal, S.Kom.MA mengatakan, “Selama setahun ini kami telah melakukan pembinaan dan pembenahan di dalam terkait keterbukaan informasi publik, arahan bapak Bupati, Wakil Bupati dan pak Sekda dalam rapat – rapat kordinasi beserta seluruh perangkat daerah selalu menegaskan kepada badan publik perangkat daerah untuk tepat waktu dan transparan dalam melayani masyarakat dalam mendapatkan informasi, tidak ada lagi informasi yang disembunyikan kecuali informasinya bersifat rahasia atau yang di kecualikan sesuai ketentuannya, dan keterbukaan informasi badan publik ini sudah  menyentuh Kecamatan Se – Kabupaten Kepulauan Anambas bahkan pemerintahan desa juga sudah ada yang menjalankan pengelolaan informsi dan dokumentasi melalui website desa dalam mempublikasikan kegiatan pengunaan anggaran dana desa”, sebut dia.

Baca juga  Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Ajak RT RW Bersinergi dalam Pembangunan

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait