Pulau Bawah di Anambas Disegel

Ditjen PSDKP saat menyegel pulau bawah (sumber foto : istimewa)

Anambas, Metrosidik –Beredar kabar penutupan kegiatan berusaha PT Pulau Bawah. Penghentian sementara ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Jumat(10/03/2023).

Pulau Bawah merupakan pulau yang tidak berpenduduk di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), hanya dihuni beberapa orang penjaga serta melayani wisatawan yang datang.

Penyebab penghentian sementara terhadap usaha PT Pulau Bawah yang dilakukan Ditjen PSDKP ini belum terkonfirmasi media ini.

jasa website rumah theme
Baca juga  Imigrasi Kelas II Tarempa Deportasikan 5 Orang Anak Buah KIA

Pos terkait