Anambas, Metrosidik–Kabar penutupan kegiatan berusaha PT Pulau Bawah oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Jumat, 10 Maret 2023 tidak diketahui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Yuniza menyebut, penyegelan itu diketahui dari pemberitaan media. “Kami tidak pernah tau menahu. Mereka tidak pernah melaporkan kendala-kendalanya (PT.Pulau Bawah-red),” terang Yunizar.
Yunizar juga kaget terkait dengan adanya kabar penutupan kegiatan berusaha PT Pulau Bawah oleh Ditjen PSDKP pada hari ini.
“Pengusaha Pulau Bawah tidak pernah datang ke kami untuk mengurus perizinan usahanya, dan Loka KPPN di Tarempa juga tidak pernah menghubungi kami terkait penyegelan tersebut,” terangnya.
Menurut Yunizar, “Saya rasa mereka terkendala pada Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL, itu dugaan saya,” tutup Yunizar.
Sebelumnya, Yunizar mengatakan pihaknya telah menyurati surat imbauan kepada PT Pulau Bawah soal migrasi data perizinan dari aplikasi yang lama ke yang baru. “Himbauan untuk migrasi data perizinannya ke OSS RBA karena Pulau Bawah masih menggunakan aplikasi 1.1 yang lama. Surat sudah saya tandatangani semalam tadi pagi baru disampaikan,” tambah Yunizar.