Anambas, metrosidik.co.id–Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas terus melaksanakan sosialisai kepada setiap elemen masyarakat dan partai politik. “Sosialisasi Syarat Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020” menjadi tema penting yang dibahas KPU dalam pertemuan di Siantan Nur, Senin, 04 Nopember 2019.
Novelino komisioner KPU sebagai narasumber menyampaikan tahap-tahap dan peraturan KPU RI terkait kandidat perseorangan atau biasa disebut maju dari kandidat independen non partai.
Formulir B1KWK yang merupakan dokument penting bagi pasangan perseorangan dibahas secara komprehensif kepada peserta.
Novelino menyebut, untuk tahap verifikasi faktual dokument B1KWK nantinya akan dilakukan dari bawah. “Untuk verifikasi faktual nanti dilakukan oleh tim PPS di lanpangan dengan mendatangi rumah-rumah warga yang memberikan dukungan kepada pasangan perseorangan. Jika nanti mereka tidak mengaku telah memberikan dukungan kita akan memberikan surat pernyataan dan jika tidak mau menandatangani kita anggap sah B1KWK yang telah mereka berikan,” sebut dia.
Selain itu ketua KPU Anambas, Jupri Budi berharap kepada tim pasangan calon perseorangan untuk sementara mengikuti format B1KWK yang sudah ditentukan. “Baiknya ikuti saja format B1KWK nya agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari,” ucapnya.
Budi menyebut, kesempatan perbaikan formulir B1KWK hanya diperbolehkan satu kali saja. “Hanya sekali diberikan kesempatan untuk perbaikan data,” terangnya.
Diketahui Kabupaten Kepulauan Anambas memliki daftar pemilh tetap (DPT) ssbanyak 31.529 dari 7 kecamatan. Pencalonan Perseorangan atau Independen syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.
Berdasarkan SK KPU KKA nomor 86/pl.02.1-kpt/2105/KPU-Kab/lV/2019 daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 31.529 Pemilih. Syarat Minimal dukungan adalah 10% x 31.529 = 3.152,9, dibulatkan keatas menjadi 3.153 pemilih.
Selanjutnya hal ini juga merujut pada PKPU No. 3 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 1 huruf a, tersebar di lebih dari 50 persen kali 10 kecamatan yakni sebanyak 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (PKPU No. 3 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 2)
KPU mengharuskan pengisan formulir model B.1 KWK Perseorangan dengan menempelkan Foto Copy KTP.
Diakhir kegiatan, Jupri Budi menyampaikan kepada paserta bahwa pada tanggal 5 Nopember 2019, KPU resmi membuka pelayanan untuk konsultasi tahap-tahap Pilkada.
*Fitra