Anambas, metrosidik.co.id–Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Misni, menghadiri kegiatan pertemuan “Bimbingan Teknik Gugus Tugas Kota Layak Anak Dengan Analisis Pengarusutamaan Hak Anak” di Kabupaten Kepulauan Anambas. Rabu,30 Oktober 2019.
Dalam kesempatan itu, kepada wartawan metrosidik.co.id, Misni mengatakan setiap tahun pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap memenuhi hak anak dengan ajang yang disebut dengan penilaian kabupaten Kota Layak Anak (KLA).
“Kabupaten Kepulauan Anambas, di tahun 2019, sudah menerima penghargaan dengan kategori Pratama. Oleh karena itu, provinsi memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, penguatan, gugus tugas kota layak anak kabupaten kota, se- Provinsi Kepulauan Riau,” sebutnya.
Ia menjelaskan, ada 24 indikator pemenuhan hak anak yang harus terpenuhi, dalam rangka pemenuhan hak anak. “Kota layak anak adalah satu integrasi seluruh OPD terkait dalam rangka pemenuhan anak. Kemudian ada 31 hak anak yang harus dipenuhi, yang diperankan oleh OPD terkait, termasuk lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa,” jelasnya.
Tujuan pertemuan kegiatan ini dikatakannya sebagai penguatan kepada gugus tugas kota layak anak sehat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Peran komponen pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan termasuk media masa yang ditetapkan dalam satu gugus tugas atau kelompok kerja.
Ia juga mengatakan, gugus tugas sudah terbentuk berdasarkan hasil evaluasi di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019. Provinsi Kepulauan Riau, terus melengkapi pemenuhan hak anak. Ada beberapa kategori kelas kota layak anak yaitu, kelas Pratama, kelas Madya, kelas Nindya dan Kabupaten/ Kota layak anak.
“Salah satunya adalah hak sipil dalam kebebasan ( kalster 1), yang ditanya disitu adalah register, kutipan akte kelahiran, penanggung jawab dinas terkait yaitu Disdukcapil, klaster 2 lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif OPD terkait. Otomatis terlibat disitu, Dinsos pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dinas kesehatan, pendidikan dan seterusnya. Jadi memang OPD terkait sangat banyak dan juga lembaga masyarakat,” terangnya.
Pemerintah provinsi berupaya untuk melakukan pembinaaan, penguatan, keseluruh kabupaten kota. “Tugas untuk memenuhi hak anak itu, bukan hanya tugas pemerintah tetapi tugas kita semua, tugas kita masyarakat dan lembaga, termasuk instansi vertikal. Alhamdulillah Kabupaten Kepulauan Anambas ini sedang menyusun Ranperda yang nanti sebagai payung hukumnya. Ha ini dilakukan sebagai komitmen kepala daerah, untuk mewujudkan kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Kota Layak Anak,” tuturnya.
Ia berharap kedepannya pemenuhan hak anak makin baik di Kabupaten Kepulauan Anambas serta kelasnya dapat meningkat.
Laporan Fai.