
Anambas, metrosidik.co.id–Sebanyak 6 orang penyandang disabilitas ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kabupaten Kepulauan Anambas telah direhabiltas pada tahun 2019.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas, berupaya memberikan bantuan dan fasilitas transportasi dan akomodasi, kepada ODGJ.
Kasi rehabilitasi, Penyandang Disabilitas Tuna Sosial, Dinas Sosial setempat, Ade Frida, mengatakan, bantuan dapat diberikan kepada ODGJ ketika telah mendapatkan laporan dari dinas kesehatan setempat dan masyarakat jika terdapat ODGJ kategori berat.
“Orang dengan gangguan jiwa dengan kategori berat, berdasarkan konfirmasi dari dokter, kemudian pihak Dinas Sosial setempat akan memberikan bantuan,” katanya, Selasa, 29 Oktober 2019.
Lanjut Dia, Dinas Sosial setempat, akan langsung berkoordinasi ke Dinkes dan wilayah kerja puskemsas yang terdapat ODGJ. Kemudian dilakukan kunjungan bersama dengan Dinas Sosial, puskesmas terkait dan berjumpa dengan pihak keluarganya.
Berdasarkan dari laporan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019, saat ini terdapat 3 ODGJ telah selesai direhabilitasi. “Mereka direhabilitas di Rumah Sakit Tampan Pekanbaru, dan sudah kembali ke rumah bersama keluarganya,” sebutnya.
Ade Frida menyampaikan, ada 3 ODGJ dalam pendataan baru di tahun 2019. “Hal ini masih dalam persiapan untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas pelayanan dalam rehabilitas. Semuanya berusia dewasa. Untuk pelayanan medis akan dibantu oleh BPJS, sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia berharap, ketika pasien ODGJ telah menyelesaikan rehabilitas, dan kembali bersama keluarga, mereka harus mendapatkan perhatian dari keluarga. “Keluarga harus menjaga pola minum obat secara teratur berdasarkan resep dari dokter puskemas setempat,” kata Kasi Rehabilitasi, Penyandang Disabilitas Tuna Sosial, diakhir wawancara.
Laporan : Fai