Bengkayang, metrosidik.co.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020, Kamis 25 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai bertempat diruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Bengkayang.
Rapat Koordinasi di Hadiri oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono, S.Hut beserta Staf dan Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang, Ulun.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani menyampaikan bahwa KPU Bengkayang akan menetapkan jumlah syarat dukungan, minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 10% dari jumlah Pemilih Pemilu terakhir.
Dalam hal ini yang digunakan adalah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga, (DPTHP3) yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2019.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono menyampaikan bahwa pada prinsipnya berharap agar KPU Kabupaten Bengkayang, melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Disdukcapil, Ulun menambahkan bahwa jumlah kecamatan di Kabupaten Bengkayang tidak mengalami perubahan sampai saat ini, yaitu berjumlah 17 Kecamatan.
Musa menambahkan bahwa, setelah melaksanakan penetapan jumlah dukungan minimal Bakal pasangan Calon perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019 besok, maka KPU Kabupaten Bengkayang, akan mensosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Laporan: Yulizar