Konselor (P2TP2A) Anambas, “Mengeluarkan Anak Didik Dari Sekolah Bukan Solusi”


Anambas, Metrosidik.co.id–Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) berupaya melakukan pendampingan masalah anak dan perempuan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A), Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya memberikan perlindungan kepada anak baik secara hukum maupun di sisi psikologi pasca kekearasan yang di alami.

Penanganan terhadap prilaku anak saat menjalani pendidikan pun dijelaskan oleh Konselor P2TP2A (KKA), Erdawati. “Bagaimanapun kondisi anak, mereka tetap mengkondisikan dan memperjuangkan. Kalau anak, tidak boleh diberhentikan serta dikeluarkan dari sekolah. Kalau anak dikeluarkan begitu saja, tidak akan memberikan solusi yang baik. Bahkan membuat permasalahan baru,” sebut Erdawati kepada metrosidik, Kamis, 03 Oktober 2019.

Disamping itu, Kepala Seksi, Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Khusus Anak, (KKA), Fenita, menerangkan prosedur perlndungan terhadap anak. “Kami membantu berupa pendampingan, konseling dan pengamanan dari pihak kepolisian setempat sampai ke tahap persidangan,” terangnya.

Diketahui Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan Hukum (ABH), saat ini masih terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas, tahun 2017 sampai tahun 2019 yaitu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditemukan sebanyak 17 kasus, kenakalan remaja ditemukan sebanyak 8 kasus, pencabulan ditemukan sebanyak 2 kasus, penganiayaan ditemukan sebanyak 2 kasus, pemerkosaan ditemukan sebanyak 2 kasus, pencurian ditemukan sebanyak 2 kasus, percobaan pemerkosaan ditemukan sebanyak 1 kasus, salah pola asuh ditemukan sebanyak 4 kasus, dan persetubuhan ditemukan 2 kasus.

Laporan: Fai

jasa website rumah theme
Baca juga  Aksi Kute Siantan di DPRD KKA, Tokong Berlayar Jadi Saksi

Pos terkait