DP3-Anambas Buka Pelayanan Penerbitan TPKP dan TDKP


Anambas, Metrosidik.co.id–Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pelayanan Penerbitan TPKP (Tanda Pencatatan Kapal Perikanan) dan TDKP (Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan). Pelayanan dibuka mulai tanggal 2 sampai 6 Oktober 2019 mendatang.

Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi mengatakan dalam proses pendaftaran tidak akan dipungut biaya. “Pelayanannya gratis, dan sekarang pompong dan kapal nelayan harus terdaftar di TPKP (Tanda Pencatatan Kapal Perikanan). Ketika TPKP sudah diurus dan keluar maka dilanjutkan ke TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan). Ini langsung didaftarkan ke kementerian,” sebutnya Selasa, 1 Oktober 2019.

Dikatakannya pelayanan akan dibuka pada pukul 09: 15 WIB) di UPT-DPP Kecamatan Siantan, Tarempa.

Berdasarkan data TPKP Ukuran 1- 5 GT di Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2017 sebanyak 337 (baru). Tahun 2018 sebanyak (520) yang diantaranya sebanyak 337 perpanjangan di tahun 2017), dan sebanyak 183 (baru). Pada tahun 2019 sebanyak 107 (baru). Total dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 sebanyak 627 termasuk baru dan perpanjangan.

Sementara itu, data jumlah nelayan perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2018 berdasarkan Kecamatan yaitu, Kecamatan Siantan jumlah nelayan sebanyak 262, Kecamatan Palmatak jumlah nelayan sebanyak 905, Kecamatan Siantan Timur jumlah nelayan sebanyak 308, Kecamatan Siantan Selatan jumlah nelayan sebanyak 409, Kecamatan Jemaja Timur jumlah nelayan sebanyak 143, Kecamatan Jemaja jumlah nelayan sebanyak 379 dan Kecamatan Siantan Tengah jumlah nelayan sebanyak 501.

Laporan : Fai

jasa website rumah theme
Baca juga  Lanal Tarempa laksanakan Penanaman Fragmen Terumbu Karang

Pos terkait