Anambas, Metrosidik.co.id–Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) gelar diskusi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas membahas ketentuan wajib pajak sumberdaya alam (galian C) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang digunakan sebagai bahan material bangunan dalam ketentuan Perda Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 2 tahun 2011.
Muh.Nasrul Arsyad ketua Kadin Anambas menyampaikan rapat ini dilaksanakan berdasarkan keluhan rekan-rekan kontraktor yang tergabung dalam Kadin untuk selanjutnya difasilitasi.
Dalam kesempatan tersebut Nasrul tidak mempersoalkan besaran wajib pajak yang dipungut. Akan tetapi yang menjadi atensi pihaknya adalah penerapan pajak yang tidak tercantum dalam setiap Rencana Anggaran Belanja (RAB) kegiatan proyek. “Panarikan pajak material yang tidak termasuk dalam RAB sejatinya merugikan pihak kontraktor. Untuk itu setiap penarikan pajak sekiranya harus sudah termasuk dalam perencanaan kegiatan,” sebutnya dalam diskusi yang diselenggarakan di Aula pertemuan jalan Imam Bonjol, Selasa, 27 Agustus 2019.
Abdul Haris Bupati Kepulauan Anambas yang hadir untuk mendengar aspirasi dari para kontraktor memberikan respon positif. “Untuk itu diharapkan kerjasamanya, dan kami Pemda berharap kepada pelaku usaha jika ada persoalan kita diskusikan seperti ini agar dapat mencarikan penyelesian dengan baik. Makanya saya perintahkan BKD untuk mengundang bapak/ibu sekalian,” ujar bupati.
Masih kata bupati, Perda Retribusi pajak material ini sejak tahun 2011 namun kami akui Perda ini kurang sisoalisasi, untuk itu perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Saya minta Perda ini untuk segera disosialisasikan dan di koordinasikan. Cobalah dicetak perda itu, kapan perlu dibagi-bagikan. Kepada bagian hukum coba dianggarkan biaya cetak perda itu beberapa banyak,” tegas bupati.
Selain itu untuk menyikapi keluhan kontraktor, bupati mempersilakan menyampaikan surat keberatan penarikan pajak kepadanya.”Kami pemerintah daerah pada prinsipnya bekerja pada aturan, tidak ada niat merugikan pihak manapun. Galian C di Anambas ini agak sulit karena kita pungut kepada penjual, karena dia orang perorangan bukan berbadan hukum. Tapi BPK, menilai ini adalah sumber daya alam maka dipungut untuk dijadikan pendapatan asli daerah. Jika ini tidak melanggar hukum silakan mengambil kebijakan. Memang ada beberapa wajib pajak keberatan. Selanjutnya yang belum berkontrak untuk segera di koordinasikan. Solusinya segera bersurat mengenai keberatan mengenakan pajak untuk tahun 2019,” katanya.
Saat diskusi sedang berlangsung, Kepala Dinas PUPRPR Khairul Anwar mempertanyakan prihal penarikan pajak material yang dibeli dari luar daerah kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Azwandi. “Kalau itu proyek APBD, minta bukti pembayaran pajaknya dari daerah asal,” jawab Azwandi.
Usai diskusi berlangsung, Azwandi juga menjelaskan kepada Metrosidik, saat ini untuk pungutan pajak retribusi galian C di pemerintahan desa sudah berjalan hampir 90 persen.
Diketahui untuk perhitungan pajak MBLB dengan harga standar yang dibandingkan dengan Kabupaten Natuna dapat dilihat dari tabel berikut:
*Fitra