Pembangunan Kantor Bupati KKA belum selesai hingga masa kontrak habis

Kantor Bupati Anambas

Anambas-METROSIDIK | Pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau belum juga selesai hingga habis masa Kontarak pelaksanaannya. Perusahaan Pelaksana PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG terpaksa mengajukan Adendum yakni Perubahan perpanjangan Kontrak .

Dikonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK Rifki Amrullah…. membenarkan adanya perpanjang kontrak yang sudah diajukan pihak pelaksana.

” PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Sudah mengajukan perpanjangan waktu kerja kepada  kami beberpa waktu lalu, berdasarkan surat pengujuan mereka maka kita memberikan perpanjangan waktu selama 50 Hari ” jelasnya.28/12

Selain itu dirinya mejelaskan, perpanjangan kontrak ini sudah mencapai penilaian hasil pekerjaan 80 persen dari yang sudah terealisasi.

” pekerjaan mereka sudah mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi pembangunannya rampung. ” tambahnya.

Ketika ditanyakan keterlembatan pekerjaan dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak pelaksana dirinya menjelaskan.

” mereka di denda dari keterlambatan pekerjaaan yakni 1/1000 perhari dari sisa pekerjaan, sekarang pekerjaan yang belum selesai 20 persen. kontrak pembangunan lebih kuran 20 milliar ya, dari 20 persen kira-kira 4 juta perhari denda yang mereka bayar ” tutupnya

Sampai berita ini dimuat Asrar,SE selaku Direktur Utama PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG yang mengerjakan proyek dengan anggaran Rp 21,3 Miliar tersebut belum bisa dikonfirmasi* Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Puskemas Tarempa di Tutup Sementara

Pos terkait