Anambas-METROSIDIK | Pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau belum juga selesai hingga habis masa Kontarak pelaksanaannya. Perusahaan Pelaksana PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG terpaksa mengajukan Adendum yakni Perubahan perpanjangan Kontrak .
Dikonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK Rifki Amrullah…. membenarkan adanya perpanjang kontrak yang sudah diajukan pihak pelaksana.
” PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Sudah mengajukan perpanjangan waktu kerja kepada kami beberpa waktu lalu, berdasarkan surat pengujuan mereka maka kita memberikan perpanjangan waktu selama 50 Hari ” jelasnya.28/12
Selain itu dirinya mejelaskan, perpanjangan kontrak ini sudah mencapai penilaian hasil pekerjaan 80 persen dari yang sudah terealisasi.
” pekerjaan mereka sudah mencapai 80 persen dan tinggal 20 persen lagi pembangunannya rampung. ” tambahnya.
Ketika ditanyakan keterlembatan pekerjaan dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak pelaksana dirinya menjelaskan.
” mereka di denda dari keterlambatan pekerjaaan yakni 1/1000 perhari dari sisa pekerjaan, sekarang pekerjaan yang belum selesai 20 persen. kontrak pembangunan lebih kuran 20 milliar ya, dari 20 persen kira-kira 4 juta perhari denda yang mereka bayar ” tutupnya
Sampai berita ini dimuat Asrar,SE selaku Direktur Utama PT DELBIPER CAHAYA CEMERLANG yang mengerjakan proyek dengan anggaran Rp 21,3 Miliar tersebut belum bisa dikonfirmasi* Fitra