Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Asep Ammarudin yang juga ketua tim Jaksa dalam perkara tersebut menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan jawaban terkait gugatan praperadilan tersebut.
“Substansi lainnya akan disampaikan dalam jawaban yang akan di susun tim jaksa yang ditunjuk mewakili termohon,” katanya.
“Selain itu BP (berkas perkara) dan BB (barang bukti) sudah dilimpahkan ke PN untuk diperiksa pokok perkara, sehingga tanggung jawab yuridis telah beralih ke PN Tipikor. Dengan demikian, sudah seharusnya hakim praperadilan menolak permohonan,” tegasnya.











