Tim Sultan Tebo Tangkap Pasutri Diduga Kuras Isi ATM Korban

Tim Sultan Tebo Tangkap Pasutri Diduga Kuras Isi ATM Korban
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir, membekuk pasangan suami istri (pasutri) lantaran telah melakukan pencurian dengan menguras isi tabungan korban di sebuah bank. (Foto SINDOnews)

JAMBI, METROSIDIK.CO.IDTim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir, membekuk pasangan suami istri (pasutri) lantaran telah melakukan pencurian dengan menguras isi tabungan korban di sebuah bank.

Pelaku Kevin Maulana (22) dan Yulianti (21) warga RT 16, Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo ditangkap Tim Sultan, Rabu (29/09/2021).

Kapolres Tebo, melalui Kanit Pidum Polres Tebo Ipda Maulana Hasyim Aryo, membenarkan adanya sepasang suami istri yang diamankan. “Ya benar, mereka menguras uang korban melalui ATM hingga belasan juta rupiah,” kata Kanit Maulana, Kamis (30/9/2021).

Baca juga  Densus 88 Tangkap Sebanyak 9 Terduga Teroris di Sumut

Kanit Maulana menceritakan, aksi kejahatan kedua pelaku bermula saat menemukan dompet korban di jalan. Melihat kesempatan tersebut, pelaku sepakat untuk tidak mengembalikan dompet itu kepada korban.

Oleh keduanya, kemudian dompet tersebut dibuka dan menemukan sejumlah uang dan barang berharga, serta sebuah ATM Bank. Lalu pelaku menuju ke sebuah mesin ATM. Pelaku mendapatkan kata sandinya yang tersimpan di handpone (hp) korban.

Setelah mencoba sandi atau PIN ATM, keduanya langsung menarik uang sejumlah Rp14 juta. Melihat ada transaksi tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Anggota langsung berkoordinasi dengan pihak bank. Hasilnya, pihak kepolisian mengetahui wajah pelaku karena terekam CCTV.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di jalan lintas Tebo-Jambi menuju ke Sungai Bengkal. Tanpa menunggu lama, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir langsung membekuk kedua pelaku.

Baca juga  Lagi Densus 88 Tangkap Seorang Ibu Muda Terduga Teroris di Sukabumi

“Ceritanya, pelaku menemukan dompet jatuh. Kemudian pelaku mengambil barang berharga yaitu uang Rp1 juta dan menguras isi ATM korban dan HP. Sedangkan HP milik korban dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” ujar Ipda Maulana.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti, HP bekas terbakar, dompet dan 2 cincin dengan berat 1 suku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait