METROSIDIK.CO.ID — Polri menyiapkan unit pelayanan terpadu satu pintu untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan yang disediakan adalah call center yang bakal direspon langsung oleh Polres terdekat.
“Kalau dulu ada yang menghubungi call center 110, yang menerima Mabes Polri. Ke depan akan diterima sama Polres terdekat. Jadi dimana yang menelepon, maka akan terhubung dengan Polres di wilayah itu,” kata Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Selasa (18/5/2021).
Dadang menjelaskan hal ini selaku penanggung jawab pada bidang Penguatan Struktur Organisasi Polri. Dia berharap dengan adanya layanan ini, polisi lebih cepat merespon aduan masyarakat.
“Polisi cepat merespon, masyarakat mudah menghubungi pihak kepolisian,” tuturnya.
Selain layanan Call Center, kata Dadang, ke depan pelayanan masyarakat oleh kepolisian juga akan dilakukan di satu tempat. Pelayanan ini akan dipusatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Yang pertama menerima laporan bukti, yang kedua surat tanda kehilangan, ketiga surat keterangan catatan kepolisian, kemudian surat tanda pemberitahuan (surat izin keramaian, unjuk rasa), kemudian surat keterangan lapor diri, surat rekomendasi izin usaha pengamanan,” ucap Dadang.
“Ada juga surat dumas (aduan masyarakat), surat aduan tentang keprofesionalan Polri, kemudian surat perpanjangan SIM. Ini semua nanti di bawah SPKT,” tambahnya.
Dadang mengatakan dengan dilakukannya pelayanan satu pintu ini, diharapkan unit-unit di kepolisian dapat lebih bersinergi. Pelayanan terpadu ini akan diterapkan secara bertahap.
“Sudah berjalan sekarang, nanti akan di launching. Targetnya bertahap. Diharapkan pelayanannya akan semakin baik,” tuturnya.
Selain pelayanan langsung, Dadang mengatakan Polri juga tengah menyiapkan program layanan secara online berbentuk aplikasi. Dia mencontohkan pelayanan aduan masyarakat di Propam Mabes Polri yang saat ini sudah bisa diakses masyarakat.
“Itwasum dan Propam di Mabes Polri sendiri sudah memiliki aplikasi e-dumas dan propam presisi,” jelasnya.