APSI Lirik Nilai Ekonomi Limbah Medis

Keterangan Gambar : Ketua Umum APSI, Saut Marpaung (kiri atas), Ketua Bidang Rumah Sakit APSI, Gindo Pangaribuan (kanan atas) dan Wakil Bidang RS APSI, Dr Wartiniyati (kiri bawah).

METROSIDIK.CO.ID, Batam– Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) seperti rumah sakit, Puskesmas , Klinik kesehatan dan lainya di Indonesia menghasilkan jutaan ton limbah medis dan non medis setiap tahunnya. Namun pengelolaan limbah medis tersebut dinilai masih rendah terutama pada daur ulang sampahnya. Ditambah lagi, rendah nya sarana pemilahan limbah medis yang dapat didaur ulang di sumbernya sangat minim hal ini terjadi karena masih kurang pemahaman dalam penerapan aturan terkait tata kelola limbah Medis Fasyankes.

Untuk menemukan solusinya, Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam telah menggelar kegiatan sosialisasi Program Pendampingan Pengurangan Sampah Medis dari Fasilitas Layanan kesehatan (Fasyankes) se-Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 September 2021 lalu jam 09.00 hingga 12.00 WIB di Ruang rapat Hang Nadim Lt. IV Kantor Walikota Batam dimana dilakukan secara Offline dan Online.

Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 39 pimpinan dan Perwakilan Puskesmas dan Rumah Sakit se Kota Batam Sebagai Objek daripada sosialisasi ini. Kegiatan ini merujuk pada Permen LHK No 56 Tahun 2015 pasal 38 dan UU Persampahan No 18 Tahun 2008 Pasal 13.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) Saut Marpaung, SE dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Sosialisasi ini digelar bersama oleh APSI dan DLH Batam untuk menindaklanjuti program kerja Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) tentang Pendampingan Pengurangan Sampah Medis dari Fasilitas Layanan kesehatan (Fasyankes).

“Sosialisasi ini di gelar bersama APSI dan DLH Kota Batam untuk menindaklanjuti program kerja APSI tentang Pendampingan Pengurangan Sampah Medis. Dengan penerapan Permen LH No. 56 tahun 2015 Tentang Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 September 2021, jam 09.00 hingga 12.00 Wib di Ruang rapat Hang Nadim Lt. IV Kantor Walikota Batam. Dan Persyaratan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Karena itu, lanjut Saut Marpaung, peserta yang telah di undang hadir pada kegiatan tersebut yakni wakil Rumah Sakit se Kota Batam”, ucap Saut, Minggu (26/9/2021).

Baca juga  Enam Kabupaten/Kota di Kepri Sudah Laksanakan Belajar Tatap Muka

Adapun materi yang telah disampaikan oleh Ketua Bidang Rumah Sakit APSI, Gindo Pangaribuan pada kegiatan tersebut, yakni membedah Permen LHK No 56 Tahun 2015 Pasal 38, dasar hukum dan konsekwensinya, Jenis-jenis Limbah Medis yang dapat di daur.

“Teknis mendaur ulang limbah medis Fasyankes sehingga dapat manfaat efisiansi biaya yang dapat meminimalisir anggaran Rumah sakit, ” kata Gindo.

Pada Kesempatan ini dari Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dina Iriana ST MT selaku Kasi Kajian DLH sangat menyambut baik kegiatan Sosialisasi ini, karena beliau merasakan bahwa selama ini masih minim nya Sosialisasi tentang Permen LHK No 56 Tahun 2015 dan pengawasannya.

Pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Wartiniyati,SKM.M.KES wakil bidang RS dari APSI. Peserta mempertanyakan legalitas kegiatan pengurangan limbah dengan daur ulang, bagaimana cara pelaporan dan teknik pencacahan sampah apakah sudah sah menurut aturan. Hal ini mempertegas kembali materi yang disampaikan bahwa kegiatan ini sangat jelas dasar hukum nya yaitu Permen LH No. 56 tahun 2015 dan dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara Rumah sakit dengan Perusahaan anggota APSI dan Berita Acara pengeluaran barang yang di tandatangani oleh kedua belah pihak ini juga dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang sah dan telah di atur dalam SOP.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam berpesan kepada anggota APSI untuk melengkapi ijin/legalitas usaha dalam bekerjasama dengan Rumah sakit, kemudian di pastikan Oleh Ketua APSI bahwa anggota APSI yang di tunjuk sudah mengikuti Bimbingan teknis yang ditandai sertifikat dan memastikan melengkapi legalitas perusahaan.

Sementara, Dina mewakili DLH Kota Batam juga berpesan kembali setelah melakukan kerjasama B to B supaya kedua belah pihak tetap menjalankan kegiatan sesuai SOP. Dan yang paling penting lagi supaya memperhatikan konsekuensi yang akan di timbulkan nya. Perhatikan fasilitas pendukung kesehatan lingkungan Rumah sakit, dikatakan bahwa proses desinfeksi tentunya ada cairan bekas desinfeksi yang harus di alirkan ke fasilitas IPAL, tentu membutuhkan perhatian lebih karena akan menambah beban fasilitas IPAL teresebut.

Baca juga  Terima Rp 3 Miliar, Eks Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara Lima Tahun

Kemudian memastikan membuat berita acara pengeluaran limbah daur ulang limbah Medis dan melaporkan jumlah kubikasi jumlah sampah yang sudah di keluarkan secara berkala kepada dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

jasa website rumah theme

Pos terkait