METROSIDIK.CO.ID–ANAMBAS, Dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan Tanjung Pandan, Rekam Bawah, Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini statusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi yang merugikan anggaran APBDes Tarempa Barat Daya tahun anggaran 2020 itu disampaikan Roy Huffington Harahap, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa kepada metrosidik, Jumat, 4/6/21.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kami menemukan kerugian keuangan negara. Saat ini telah kami naikan statusnya ke penyidikan,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, kejaksaan telah memanggil sebanyak 13 orang untuk diminta keterangan dalam perkara dugaan korupsi anggaran desa tersebut.
Berikut rincian pencairan anggaran pembangunan jalan Tanjung Pandan yang telah ditarik oleh sekretaris desa Iswandi dari bendahara desa Herlina.
Media ini menemukan 22 kwitansi pencairan secara bertahap.
Pencairan 4 Agustus 2020
Rp. 21.000.000
Rp. 2.500.000
Rp. 5.000.000
Rp.9.600.000
Pencairan 7 September 2020
Rp. 6. 750.000
Pencairan 17 Desember 2020
Rp.1.980.000
Rp. 150.000
Rp. 1.200.000
Rp. 3.600.000
Rp. 4.200.000
Rp. 34.800.000
Rp. 3.600.000
Rp. 5.000.000
Rp. 25.000.000
Rp. 900.000
Rp. 600.000
Rp. 200.000
Pencairan 24 Desember 2020
Rp. 3.150.000
Rp. 26.000.000
Rp. 7.920.000
Pencairan 27 Desember 2020
Rp. 5.760.000
Rp. 500.000