Defisit Atau Gagal Order, Proyek 9,7 Miliar Gagal Lelang


ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID- Setelah beredar kabar gagalnya lelang tender pengerjaan proyek Land Clearing Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan kode lelang 2232365 dan pagu anggaran sebesar Rp 9.700.000.000,- yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2018 ini menuai berbagai persepsi.

Sebelumnya, proses lelang proyek tersebut terkesan adanya tarik ulur. Pasalnya, jangka waktu proses lelangnya saja menghabiskan waktu berbulan-bulan. Hal ini disampaikan Fadhil Hasan sebagai tokoh masyarakat Anambas sekaligus merupakan prakatisi hukum.

Menurut Fadhil, seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika Pengguna Anggaran (PA) bekerja secara profesional bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terjalin dengan baik. “Jika anggaran kegiatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena permasalahan anggaran, harusnya Dinas terkait tidak membuka proses lelang kegiatan tersebut.” Jelasnya melalui pesan singkat Selasa, 6/11/18.

Lelang Land Clearing lahan kantor OPD yang berada di Pasir Peti itu proses evaluasi penawarannya saja hampir tiga bulan, hingga di akhir bulan Oktober dinyatakan batal oleh Dinas PUPRPR KKA tanpa mengupluload berita acara batal lelang (Red).

“TAPD harusnya sudah tahu bahwa proyek tersebut tidak bisa dilelang dan segera diumumkan oleh Dinas PUPR. Bukan sudah dilelang baru TAPD ngomong anggaran defisit. Berarti perencanaan di TAPD tidak profesional. Mereka harus tahu mana yang prioritas dan mana yang tidak prioritas. Proyek ini termsuk prioritas karena kantor bupati segera akan ditempati.” Ujarnya

Ia menambahkan, kalau alasan KPA bahwa dibatalkannya proyek ini karena defisit anggaran, menurutnya alasan tersebut kurang tepat. “Kalau memang defisit, seharusnya proses lelang tidak dilakukan, akan tetapi sebelum proses lelang harusnya sudah dinyatakan batal supaya tidak menimbulkan kebingungan bagi pihak-pihak yang mengikuti lelang. Dari awal, saya sudah mencurigai ada yang tidak beres, prosesnya saja berbulan-bulan, ujung-ujungnya dibatalkan.” Tegasnya.

Baca juga  Jaga Rumah Warga Yang Mudik, Babinsa Kodim Surabaya Timur Aktif Patroli

Fadhil juga mengatakan, proyek ini pada awalnya diduga sudah diatur untuk perusahaan tertentu, tetapi karena ada yang protes dan mengetahui akhirnya dibatalkan, bukan batal, tegas Fadhil kepada media ini.

Terpisah, anggota legislatif dari partai PDI-P Yusli YS sebagai ketua komisi III akan mengevaluasi kembali kinerja Dinas PUPRPR KKA. Terlebih persoalan gagal lelang proyek Land Clearing Kantor OPD yang disebut-sebut karena anggaran APBD KKA defisit.

“Alasan defisit itukan masih menurut Dinas terkait, kami akan evaluasi kembali laporan kinerja pemerintah daerah, jika nanti terdapat pelanggaran tergantung praksi-praksi nantinya memberikan masukan-masukan dan rekomendasi.” Jelasnya Selasa, 6/11/18 melalui sambungan seluler.

Menurutnya, saat pembahasan anggaran APBD tahun 2018 Dinas PUPRPR KKA mengajukan kegiatan ini dengan sekala prioritas, akan tetapi setelah itu mereka tidak melaksanakan.

“Mereka ngotot-ngotot waktu itu untuk dianggarkan, tenyata tidak dilaksanakan. Kemarin kami berencana RDP bersama Dinas PU, dikarenakan kepala Dinasnya tidak berada ditempat, maka kami meminta laporan-laporan progres kegiatan yang dilaksanakan dan yang tidak dilaksanakan. Laporan sudah kita terima, sekarang masih dalam tahap evaluasi . Perlu Menjadi catatan bagi komisi III terkait laporan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan.” Cetusnya.

* Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait