Curiga Beragam Motor Keluar Masuk, Ternyata Tempat Transaksi Motor Curian

Curiga Beragam Motor Keluar Masuk, Ternyata Tempat Transaksi Motor Curian
Penggerebekan kontrakan yang diduga tempat transaksi sepeda motor hasil curian. (FOTO: Dok. Polsek Kemiling).(Foto: KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

METROSIDIK.CO.ID, LAMPUNG — Aparat kepolisian menggerebek sebuah kontrakan di Kemiling, Bandar Lampung yang ternyata digunakan sebagai tempat jual beli motor curian.

Warga setempat merasa curiga lantaran setiap malam sepeda motor yang berbeda-beda merek selalu keluar masuk kontrakan tersebut.

Kapolsek Kemiling Inspektur Satu (Iptu) Irwansyah membenarkan pihaknya telah menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Marga, Gang Masjid pada Sabtu (22/5/2021) kemarin.

“Warga merasa curiga dan resah, karena orang yang mengontrak di situ hampir setiap malam keluar masuk membawa sepeda motor yang berbeda,” kata Irwansyah saat dihubungi, Minggu (23/5/2021).

Baca juga  Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Rempang Eco City

 

Motor tanpa surat-surat

Irwansyah mengatakan, setelah mendapat laporan, personel Reskrim Polsek Kemiling dan TNI kemudian mendatangi kontrakan tersebut.

Menurut Irwansyah, saat diperiksa di dalam kontrakan ada dua unit sepeda motor Beat dan N Max.

“Kami minta tunjukkan surat-surat kendaraan tapi tidak ada,” kata Irwansyah.

Selain itu, tiga orang yang berada di dalam kontrakan pun mencurigakan, satu orang di antaranya  bahkan memiliki tiga KTP berbeda kabupaten.

Baca juga  Terkait Temuan Kerangkeng, KPK Persilakan Komnas HAM Minta Keterangan Bupati Langkat

Ketiga orang itu berinisial HS (30), DK (26) dan VT (27). Mereka akhirnya digelandang ke Mapolsek Kemiling untuk diperiksa lebih lanjut.

Irwansyah menambahkan, dari dalam kontrakan pihaknya juga menemukan sejumlah sparepart sepeda motor, di antaranya dua pelat nomor kendaraan, spion dan bodi serta sejumlah baut sepeda motor.

Kemudian uang tunai sebesar Rp 15 juta dan empat unit ponsel.

Dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga ketiga orang penghuni kontrakan itu terlibat bisnis jual beli sepeda motor bodong (hasil curian).

Baca juga  Prosedur Penyusunan APBDES, DPRD Anambas Lakukan Konsultasi Serta Koordinasi

Hal tersebut diperkuat dari pengakuan sementara salah satu pelaku, yakni HS yang mengaku telah hampir satu tahun melakukan bisnis jual beli motor curian.

“Pengakuan sementara, bisnis jual beli sepeda motor curian ini sudah dilakukan sejak 1 tahun terakhir. Diperkirakan sudah lebih dari 40 unit sepeda motor terjual,” kata Irwansyah.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait