METROSIDIK.CO.ID, ANAMBAS, Kepolisian Sektor Palmatak telah merilis tersangka pelaku pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya.
Melalui keterangan pers, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palamatak, Iptu Ridwan menyampaikan kronologi peristiwa yang merenggut masa depan Bunga (12)–bukan nama sebenarnya.
Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mengetahui anak perempuannya telah disetubuhi oleh suami pada Selasa, 18/5/21.
“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka (DN) terhadap korban diketahui oleh ibu kandung korban pada hari Selasa 18 Mei 2021. Ibu kandung korban timbul kecurigaan terhadap korban, dikarenakan korban mengatakan sudah lama tidak datang bulan,” terang Iptu Ridwan kepada metrosidik.co.id. Kamis, 20/5/21.
Selanjutnya Kapolsek menerangkan, awal mula korban disetubuhi ayah tirinya. “Peristiwa perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka (DN) terhadap anak korban terjadi pada bulan Oktober 2020 di dalam rumah tersangka, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,”
Modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara merayu korban dengan mengatakan “Kamu cantik dan saya suka sama kamu”.
Diketahui tersangka DN telah 4 kali menyetubuhi korban. Akibat perbuatan cabul yang dilakukan tersangka korban korban kini telah hamil 8 ( delapan ) bulan.
*Fitra











