Yunizar Siap Tindak Perusahaan Nakal diAnambas

  • Whatsapp

Foto: Buruh Saat Diskusi Bersama Kepala Dinas Disnaker Trans KKA

ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Beberapa Buruh yang bekerja diperusahaan Minyak dan Gas diKabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus membangun komunikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna menanggapi persoalan dibidang Ketenagakerjaan. Berbagai persoalan dan isu terkait ketenagakerjaan baik upah dan rekrutment yang menjadi polemik dikalangan buruh serta perusahaan ikut dibahas dalam pertemuan yang digelar dikantor DisnakerTrans KKA, Selasa, 28/8/18.

Dalam pertemuan kali ini kedatangan buruh dikantor DisnakerTrans disambut langsung oleh Yunizar Kailani selaku kepala Dinas. Beberapa persoalan Ketenagakerjaan dibahas secara komprehensif, mulai dari rekrutment tenaga kerja, perjanjian kontrak kerja, setatus pengangkatan tenaga kerja tetap (PKWTT) hingga pengupahan ikut dibahas dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu salah satu buruh menyampaikan keluhan mengenai dirinya yang sudah 9 (sembilan) tahun bekerja disalah satu perusahan subcon dari konsorsium Migas sampai saat ini dirinya belum diangkat sebagai tenaga kerja PKWTT. Menurutnya, dalam undang-undang ketenagakerjaan harusnya pihak perusahaan sudah harus mengangkat dirinya menjadi tenaga kerja PKWTT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Keluhan tersebut ditanggapi Yunizar Kailani selaku Kepala DisnakerTrans KKA. Ia mengatakan, jika memang dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yang besangkutan sudah seharusnya untuk diangkat menjadi tenaga kerja PKWTT untuk itu segera dibuat laporan tertulis.

“Jika ada pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan laporkan saja nanti kita bantu untuk diproses. Perselisihan tenaga kerja biasanya berjenjang mulai dari Bipartit hingga Tripartit. Saat perundingan Tripartit nanti kita dampingi” jelasnya Yunizar saat didamping Sekretarisnya Eka Saputra.

Foto: Buruh Saat Diskusi Bersama Kepala Dinas Disnaker Trans KKA

Selain itu Yunizar mengatakan jika ada perusahaan yang nakal dan melanggar amanah undang-undang ketenagakerjaaan segera dilaporkan saja.Jika laporannya bersifat pribadi ia berjanji untuk tidak akan menyebutkan indentitas pelapor kepihak perusahaan.

Baca juga  Hari Bhayangkara ke-75 Polres Anambas Adakan Vaksinasi Massal

Dirinya meminta kepada para buruh yang merasa dirugikan dari kebijakan perusahaan untuk segera melaporkan ke DisnakerTrans untuk selanjutnya akan disampaikan ke Disnaker Provinsi Kepri.

Ada yang menarik dalam pertemuan tersebut, yakni proses dalam perpanjangan kontrak kerja dengan dengan pihak perusahaan. Hal ini disampaikan ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Kepulauan Anambas Rodi Hartono. Ia mengatakan, dalam kontrak yang akan disetujui pekerja masih banyak terdapat pelanggaran secara normatif yang merugikan Buruh. Untuk itu kedepannya ia berharap hal ini menjadi perhatian DisnakerTrans KKA khususnya, kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial Soraya untuk mereview kembali kontrak tersebut.

*Fitra

jasa website rumah theme


Dapatkan Pelanggan Anda!
Dengan Pasang Iklan Banner....


Pos terkait