
Foto: Firman Edi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas
ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID|Peristiwa pemuda mengamuk dikantor PT.Primier Oil beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Firman Edi Wakil Ketua Komisi I DPRD KKA sangat menyayangkan pertiwa yang terjadi dikantor Primier Oil beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal seperti itu tidak harus terjadi jika pihak perusahaan mengikuti aturan rekrutmen tenaga kerja.
“Bentuk apapun pekerjaan itu rekrutmennya harus dilakukan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti melibatkan Disnaker, SBSI, SPSI dan ketika sudah diterima ada saint agreementnya.” jelasnya, Rabu, 1/8/18.
Beliau berharap, perusahaan terkait lebih selektif lagi terhadap rekrutmen tenaga kerja di lapangan seperti di Offshore untuk pekerjaan non skill. “tenaga kerja non skill dan tenga kerja skill diambil dari daerah, konskuensi Pemda harus mempersiapkan Sumber Daya Manusianya” tambahnya.
Madison Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengetahui kerusuhaan yang terjadi dikantor Primier Oil tersebut.
“Harusnya setiap perusahaan memberitahukan rekrutmen tenaga kerja. Setelah informasi itu sampai ke kami nanti kami bisa sebagai fasilitator administrasi rekrutmen, namun keputusan akhir tetap kewenangan perusahaan” katanya.
Ia menyampaikan setiap ada perekrutan tenga kerja kita akan publikasi di Dinas Kominfo.
Disamping itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketengakerjaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Soraya menjelaskan kepada metrosidik.
“Saya belum mengetahui pasti kebenaran peristiwa di PT.Primier Oil, kami hanya menyelesaikan kasus sengketa kontrak ketenagakerjaan seperti sengketa Bipartit” ucapnya.
Dirinya menambahkan pengawasan ketenagakerjaan saat ini sudah beralih kewenangan Provinsi
Terpisah ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia SBSI Rodi Hartono memaparkan terkait rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, rekrutmen tenaga kerja harus melalui lembaga resmi seperti Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang sudah berbadan hukum.
“Saat ini LPTKS belum ada diKabupaten Kepulauan Anambas untuk itu sudah seharusnya Disnakertrans Anambas dapat beperan disini dalam rekrutment tenaga kerja, apalagi ini menyangkut tenaga kerja di Konsorsium migas” jelasnya.
Selain itu dirinya mengatakan, tenaga kerja skill seharusnya juga menjadi peluang bagi tenaga kerja lokal melalui program pelatihan khusus yang bersertifikasi.
“Setahu saya tidak ada dalam aturan ketenagakerjaan mengenai pendidikan harus Strata 1 minimal pendidikan SMA sederajat dapat kesempatan untuk bekerja asalkan memiliki ketrampilan khusus melalui pelatihan yang bersertifikasi” pungkasnya.
*Fitra