PEKANBARU, METROSIDIK.CO.ID — Dua mantan pegawai Bank Riau-Kepri (BRK) berinisial NH (37), dan AS (42), ditangkap polisi karena mencuri uang milik tiga nasabahnya degan total sebesar Rp 1,3 miliar.
Diketahui, saat masih bekerja di bank tersebut, NH sebagai teller, sementara pelaku AS menjabat sebagai head teller.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah,” kata Sunarto kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Sementara tersangka AS, sambung Sunarto, memberika username dan password. Sehingga membuat pelaku NH dapat dengan leluasa melakukan penarika uang milik nasabahnya.
Kata Sunarto, saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, lanjutnya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank,” ujarnya.
Kronologi kejadian
Diceritakan Sunarto, kasus pencurian uang nasabah ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korbannya pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.
Saat itu, salah satu korbannya bernama Hotnasari Nasution datang ke BRK Cabang Rohul pada 31 Desemebr 2015 silam untuk mengecek buku tabungan milik ibunya Hj Rosmaniar yang juga mereupakan nasabah bank tersebut.
Namun, betapa terkejutnya korban saat mengecek uang tabungan tersebut saldonya tinggal RP 9,7 juta.
Padahal, lanjutnya, korban tidak pernah mengambil tabungan uang tersebut karena untuk bekal di hari tuanya.
“Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta,” ungkapnya.
Masih dikatakan Sunarto, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hal yang sama juga dialami oleh anak kandung Rosmaniar, Hothasari Nasution dan seorang warga bernama Hasimah.
Dalam kejadian itu, Hotnasari mengalami kerugian Rp 133 juta, sedangkan Hasimah Rp 41.995.000. Total kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sumber: