DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman

Batam, metrosidik.co.id- Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Batam terus berlanjut dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai fraksi di DPRD Batam, Senin (8/5/2024).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua II, Muhamad Yunus, serta dihadiri oleh anggota dewan dari berbagai fraksi.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Ranperda ini, dengan catatan agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Budi Mardiyanto, anggota dewan dari fraksi PDI-P, menekankan pentingnya mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga setuju melanjutkan pembahasan Ranperda, dengan syarat bahwa tidak ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Taufik Muntasir dari fraksi Nasdem menyoroti pentingnya pengelolaan tanah yang tidak merusak lingkungan hidup.

Dukungan serupa datang dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Hendra Asman dari fraksi Golkar menekankan bahwa pengelolaan lahan harus mempertimbangkan aspek keagamaan, sosial budaya, dan tata kelola pelayanan pemakaman yang baik.

Fraksi Demokrat-PSI memberikan pandangan bahwa pelayanan pemakaman tidak boleh menjadi beban finansial bagi keluarga yang sedang berduka. Mereka mengusulkan adanya sistem pelayanan pemakaman online untuk memudahkan proses pengurusan surat kematian.

Pembahasan Ranperda ini akan berlanjut melalui tahapan pembicaraan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam dan tim dari Pemerintah Kota Batam. Jefridin Hamid menegaskan bahwa semua pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi akan dipertimbangkan untuk menyempurnakan substansi Ranperda tersebut.

“Tahap selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan Tim Pemko Batam, dengan komitmen untuk menyusun regulasi dalam Ranperda Penyelenggara Pemakaman di Batam,” pungkas Jefridin Hamid._

Baca juga  JPKP Kota Tanjungpinang Melaporkan Timsel Bawaslu Kepri Ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi

Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan yang berlaku. (hms)

jasa website rumah theme

Pos terkait