JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) relatif siap untuk segera dijadikan undang-undang.
“Alhamdulillah saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang relatif siap untuk segera diundangkan,” kata Mahfud dalam acara ‘Kick Off Diskusi Publik RKUHP’ di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut Menko Polhukam, sudah 59 tahun lebih pemerintah terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik dan hukum dari tujuh presiden. “Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diundangkan,” jelas dia.
Mahfud mengatakan, pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.
Dalam Aturan Peralihan pasal 2 UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru.
“Artinya ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” terang Mahfud.
“Salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti itu adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP,” kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Menko Polhukam menjelaskan bahwa Indonesia telah 77 tahun merdeka dan terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang sendiri. Sosialisasi dan dialog pun telah dilakukan secara masif, baik di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas.
“Presiden meminta agar kementerian dan lembaga terkait terus mendiskusikan lagi dengan para akademisi, dengan ormas-ormas, dengan civil society organization (CSO) dan lain-lain, dari pusat sampai ke daerah,” kata Mahfud mengakhiri.