KPK Hargai Langkah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Menyerahkan Diri

KPK Hargai Langkah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Menyerahkan Diri
Mardani Maming jadi buronan KPK, akhirnya menyerahkan diri (Foto: Liputan6.com)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua hak hukum Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming diberikan selama dalam pemeriksaan.

Pada Kamis (28/7/2022) ini KPK memeriksa Mardani Maming usai Bendahara Umum PBNU tersebut menyerahkan diri ke KPK tadi siang.

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada tersangka (Mardani) untuk melakukan pembelaan diri. Baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis(28/7).

Ali belum dapat memastikan materi pemeriksaan Mardani. “KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah,” ujar Ali.

KPK, katanya, mengapresiasi langkah Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan tersebut yang menyerahkan diri. Buronan lain juga diharap mengikut jejak Mardani.

“Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK. Agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” tutur Ali.

Sementara itu, Mardani H. Maming memberikan klarifikasi KPK telah memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).

Mardani enggan disebut tidak kooperatif sampai dijadikan buronan. Pasalnya, ia menyebut sudah mengirimkan surat akan datang ke KPK pada 28 Juli 2022.

“Saya bingung, tanggal 25 Juli 2022, suratnya sudah masuk (ke KPK), tapi kenapa Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO,” kata Mardani di Gedung Merah Putih KPK.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait