![](https://metrosidik.co.id/wp-content/uploads/2024/09/WhatsApp-Image-2024-09-04-at-14.52.02.jpeg)
Soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Usaha Pertambangan Rakyat (UPR ) Gubernur Kepri Baru Mengecek dan Membenahi.
Anambas, Metrosidik.co.id – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad memberikan tanggapan terkait permasalahan pertambangan rakyat atau pertambangan tradisional yang masih berstatus ilegal khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam kunjungannya di Kabupaten Kepulauan Anambas Gubernur Kepri menyebut akan mengecek dulu soal regulasi pertambangan.
“Saya akan cek dulu, karena setahu saya WPR yang ada itu baru Karimun. Nah, Lingga dan yang lain itu belum ada,” sebut Ansar usai menghadiri acara penyerahan bantuan RT/RW di gedung BPMS Anambas, Sabtu (09/07/2022).
Ketika disinggung soal kegiatan penambang pasir secara tradisional di Kabupaten Kepulauan Anambas yang kerap menjadi persoalan hukum, Gubernur Kepri akan berkoordinasi ke pemerintah pusat.
“Makanya nanti kita akan koordinasi, kalau ada pertambangan-pertambangan rakyat yang sudah ada. Coba kita akomodir, usulkan ke pemerintah pusat karena WPR itu yang menetapkan pemerintah pusat supaya mereka nanti jangan dipersalahkan,” tegas dia.
Untuk kegiatan pertambangan pasir secara tradisional di Anambas yang masih ilegal serta sudah menjadi mata pencaharian masyarakat kecil , Ansar hanya berharap pada pemerintah pusat.
“Tapi kita berharap iya karena itu rakyat kecil. Kita kontrol aja sama-sama. Kita akan coba nanti panggil membenahi, itu supaya nanti pemerintah pusat menerbitkan WPR untuk memberikan ruang kepada rakyat kecil,” harap dia
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK 61/2021, WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. WPR ditetapkan pemerintah melalui serangkaian proses penetapan.
Tidak semua tempat dapat diajukan sebagai WPR. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria wilayah pertambangan yang bisa ditetapkan sebagai WPR.
Mungkinkah Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) yakni pertambangan pasir laut secara tradisional dapat diberikan ruang bagi masyarakat Anambas.?
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Anambas telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Perairan (TWP) di Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 53 Tahun 2014. Wilayah yang ditempati oleh TWP Kepulauan Anambas seluas 1.262.686,20 hektar.
Bahkan, lokasi penambang tradisional pasir laut di wilayah perairan Teluk Barat Hingga Batu Kasa, Desa Air Putih termasuk wilayah zona inti dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 53 Tahun 2014.
Luas keseluruhan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sekitar 46.664,15 km². Dari jumlah tersebut hanya 634, 37 km² (1.3%) saja berupa daratan. Sedangkan 46.056,43 km² (98,7%) merupakan wilayah perairan.