Utang Anambas Puluhan Miliar, BKD dan Inspektorat Serempak Bungkam

Dokumen Hasil Reviu/ Metrosidik

Anambas, Metrosidik.co.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) masih menyisakan sejumlah utang pada kegiatan pembangunan tahun anggaran 2021 lalu. Utang tersebut bernilai miliaran rupiah kepada pihak ketiga yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hutang kegiatan pembangunan atau utang proyek itu hingga kini belum lunas dibayarkan.

Berdasarkan hasil reviu Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yang diperoleh metrosidik, tercatat utang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan surat nomor : 40.Itkab.LHR.700/03.2022 menjelaskan total usulan utang Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 30.559.675.642. Sementara itu, hasil reviu inspektorat utang yang diakui hanya sebesar Rp. 29.930.312.642.

Selain Dinas PUPRPR, utang Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun anggaran 2021 juga terdapat pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas yang diakui sebagai utang sebesar Rp.9.221.937.120 kepada pihak ketiga.

Perihal utang, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas serentak bungkam berlindung dibalik bupati.

“Kalau awak mau minta LHP BPK RI tentang pengakuan utang, silahkan surati pimpinan kami yakni Bupati Kepulauan Anambas,” cetus Saidina pada wawancara hari Rabu (25/05/2022).

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt)  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hani Muzwati, S.Pd saat dikonfirmasi melalui sambungan via whatshapp tidak memberikan respon apapun.

jasa website rumah theme
Baca juga  BP Batam Resmi Akhiri Internal Volley Ball Match 2024

Pos terkait