Anambas, Metrosidik.co.id –Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas menyisakan utang sebesar kurang lebih 19 Milyar pada Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada pihak ketiga.
Salah satu utang yang telah melampaui tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Anambas yakni pengadaan obat-obatan untuk kesehatan masyarakat yang belum terbayar hingga saat ini.
Dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DKPPKB Anambas, Yessy Ariessandy, S.Farm, Apt. belum mengetahui secara detail berapa utang pengadaan obat-obatan pada tahun anggran 2021.
“Intinya DKPPKB Anambas sudah mengajukan pembayaran utang sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku ke Inspektorat dan BKD Anambas sebesar 19 milyar,” terangnya, Selasa, 14/06/22.
Yessy juga enggan menjelaskan secara rinci utang yang belum terbayarkan. “Saya tidak mau menjelaskan perihal utang lebih jauh, kalau mau tanyakan saja ke Inspektorat dan BKD Anambas,” cetusnya.
Sebelumya, perihal utang puluhan miliar, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas masih serentak bungkam dan berlindung dibalik bupati.
Dari hasil reviu Inspektorat utang belanja tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPRPR diakui sebesar Rp. 29.930.312.642. Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas utang yang diakui sebesar Rp.9.221.937.120.