Medsos Bak Pisau Bermata Dua, Harus Ikuti Aturan di Indonesia

Medsos Bak Pisau Bermata Dua, Harus Ikuti Aturan di Indonesia
Ilustrasi Facebook dan Google. Selain memberikan manfaat, media sosial juga memberikan efek negatif bagi masyarakat Indonesia.

 

Ini dikarenakan OTT asing yang berusaha di Indonesia kebanyakkan belum memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Dari pemantauan KNPI, saat ini OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak pernah mau mengurus izin, tidak pernah mau membangun kantor, tidak pernah melaporkan perolehan uang yang mereka dari masyarakat Indonesia.

“Jika mereka tak mau tunduk pada perundang-undangan di Indonesia, sudah saatnya OTT lokal menjadi tuan rumah di negerinya sendiri,” ujar Jackson.

Jackson berharap jika Pemerintah mengatur dan meregulasi seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia, dengan membuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas.

Saat ini Pemerintah sudah membuat UU Cipta Kerja, Jackson berharap Pemerintah dapat membuat PP yang bisa mengatur OTT asing. Dengan adanya aturan tersebut Negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh OTT asing.

Jika Indonesia berdaulat, membuat konten OTT asing bisa dikontrol dan diharapkan isu seperti Kadrun vs Kampret dan konten lainnya yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa dapat diminimalisir.

Kasus Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda tidak akan terjadi jika Pemerintah tegas mewajibkan OTT asing tunduk dan taat pada perundang-undangan yang ada.

“Keberadaan OTT asing di Indonesia juga harus memberikan kontribusi positif bagi bangsa kita. Jangan sampai bangsa Indonesia dijajah dipecah belah dan dipermainkan oleh OTT asing. Saya khawatir pemerintah tak menyadarinya,” tutur Jackson.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Intai KKB, TNI kirim 400 Pasukan Setan ke Papua

Pos terkait