UPDATE 29 Januari: Kasus Covid-19 Tambah 3.448, Jakarta Capai 262.753

UPDATE 29 Januari Kasus Covid-19 Tambah 3.448, Jakarta Capai 262.753
Ilustrasi virus corona, Covid-19(Shutterstock)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penambahan 3.448 kasus Covid-19 di Ibu Kota pada Jumat (29/1/2021).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, jumlah tersebut berasal dari hasil tes pada Jumat dengan hasil 2.943 positif dan akumulasi 505 kasus dari dua laboratorium yang baru dilaporkan.

“Total penambahan kasus positif sebanyak 3.448 kasus lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 505 kasus dari dua laboratorium RS swasta (dalam) tujuh hari terakhir yang baru dilaporkan,” kata Dwi melalui keterangan tertulis.

Dengan penambahan ini, maka total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 262.753 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 235.140 orang telah dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 89,5 persen.

Sementara itu, sebanyak 4.224 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.

Adapun kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota naik sebanyak 970 kasus. Dengan demikian, per hari ini, ada 23.389 pasien yang dirawat atau isolasi.

Dwi menambahkan, persentase kasus positif atau positivity rate di Jakarta selama sepekan terakhir sebesar 15,3 persen, sedangkan persentasae kasus positif secara total sebesar 10 persen.

Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan kepada masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM pada aplikasi JAKI.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan yang sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Menurut Dwi, kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

Selain itu, selama masa pembatasan, Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menggencarkan penindakan atas pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga  Gubernur Kepri Ansar Tertular COVID-19

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan berpartisipasi dalam memutus mata rantai Covid-19.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait