Penghapusan Tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Bersifat Adaptif

Penghapusan Tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Bersifat Adaptif
Tenaga kesehatan mengambil sampel untuk "Polymerase Chain Reaction" (PCR) Covid-19 di Puskesmas Cipadu, Tangerang, Banten, Senin, 21 Februari 2022. (Foto: Ruht Semiono)

METROSIDIK.CO.ID — Tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau luar negeri (PPLN) bersifat adaptif atau menyesuaikan dengan situasi serta kondisi. Hal itu diutarakan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Menurut Wiku, semua kebijakan pengendalian Covid-19 akan adaptif sesuai dengan situasi dan kondisi terkini. Hal ini termasuk kebijakan penghapusan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Sejauh ini cakupan pemberlakukan kebijakan mobilitas akan berlaku secara nasional,” kata Wiku pada konferensi pers terkait; “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia,” secara daring, Rabu (18/5/2022).

Sebelumnya, kabar gembira bagi para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, karena pemerintah Indonesia telah melonggarkan kebijakan untuk keluar masuk Tanah Air. Kini tak lagi harus melakukan tes swab PCR atau antigen, yang selama ini menjadi syarat pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga  Menang 'Perang' Lawan Moeldoko, AHY Cs Pilih Konsolidasi Kepengurusan

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Jokowi menegaskan, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tak perlu lagi harus mengantongi surat hasil negatif PCR atau antigen, ketika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Baca juga  Meningkat 200 Persen lebih Kasus Positif Covid-19 di Kepri

“Bagi pelaku pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka pemerintah memutuskan masyarakat tidak perlu lagi memakai masker di ruang terbuka atau di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi.

Baca juga  Tinjau Bakauheni, Doni Tekankan Pencegahan Lonjakan Covid-19 Pascalebaran di daerah lain

Namun, lanjut Jokowi, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Kemudian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas,” terang Jokowi.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait