MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Pakar

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Pakar
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat,Rabu (19/2/2020).'(Foto: KOMPAS.com/Dian Erika )

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional terbatas, alih-alih membatalkannya.

Feri mengakui, putusan ini cukup janggal karena semestinya MK membatalkan undang-undang (UU) apabila UU itu dinyatakan menyalahi konstitusi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jika dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 Tahun 2011, kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki. Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Baca juga  Mahfud MD Jelaskan Putusan MK Maksud Hak Impunitas Pemerintah Dalam Perpu Corona

Ia berpendapat, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja karena tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut dapat menyebabkan ketimpangan yang berbahaya.

Kendati demikian, Feri menilai, putusan MK tersebut juga merupakan kemenangan bagi publik karena MK telah menyatakan ada masalah dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Baca juga  Sandiaga Pastikan Likupang Tuan Rumah Indonesia Triathlon Series 2021

“Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Ciptakerja, UU KPK, dan UU Minerba,” ujar Feri.

Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Baca juga  Bappenas Rancang 'Kota Terlarang' ala Tiongkok di Ubud Bali

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait