JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Paskalis Letsoin berharap banyak pada Jenderal Andika Perkasa yang segera dilantik menjadi Panglima TNI. Dia meminta sang jenderal membuktikan ucapannya untuk tidak lagi memakai pendekatan perang dalam menangani isu Papua.
“Saya pikir pernyataan yang disampaikan seorang Jenderal Andika Perkasa soal penanganan di Papua, jika kita menyimaknya sangat luar biasa,” kata Paskalis kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, Andika menyampaikan tidak memakai pendekatan perang dalam menangani isu Papua. Dia akan menggunakan pendekatan yang lunak, pendekatan sosial, pendekatan humanis, memanfaatkan operasi pembinaan teritorial, mengedepankan komunikasi andalan, bukan satuan tempur, tapi satuan-satuan teritorial, mulai dari Babinsa, Tamtama dan, Kodim.
Paskalis menegaskan, pernyataan itu jangan sampai hanya menjadi ucapan, melainkan harus dibuktikan dengan turun langsung dan berbuat. “Harus ada aksi nyata dan harus turun dan berbuat supaya masyarakat tidak bilang itu hanya sebagai Life Service dari seorang Jenderal Andika Perkasa untuk Papua,” ujar Letsoin.
Dia mengakui masyarakat Papua saat ini membutuhkan dialog. “Tapi satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan masyarakat di kampung-kampung di Papua. Mereka benar-benar ingin hidup tenang, nyaman, dan damai. Mereka tidak mau ada lagi kekerasan senjata. Sebab sudah saatnya masyarakat tidak ingin pertumpahan darah, tidak ada ketakutan dan ancaman. Sehingga kepada Jenderal Andika benar-benar melakukan apa yang ia katakan itu menjadi pernyataan yang nyata supaya tidak ada kekerasan lagi di Papua,” pesannya.
Berharap BKP3 Lebih Baik dari UP4B
Paskalis Letsoin juga mengomentari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) bentukan Presiden Jokowi. Dia berharap lembaga ini harus lebih baik dari Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B).
“Badan baru bentukan Presiden Jokowi yakni BKP3 sangat berbeda dengan UP4B,” kata Paskalis.
Ia membeberkan perbedaan itu terlihat dari kepengurusannya. Wakil Presiden Mar’uf Amin sebagai Ketua BKP3 dibantu beberapa menteri sebagai anggota, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan. Selain itu, terdapat satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua yang ditetapkan sebagai anggotanya, sebagaimana bunyi Pasal 68A UU Otsus huruf c.
“Belajar dari UP4B sudah ada catatannya untuk mencari keuntungan dan mencari kekayaan. Kalau BKP3 ini dibentuk bukan untuk mencari keuntungan atau mencari kekayaan, melainkan BKP3 ini benar-benar dibutuhkan untuk melihat dan mengawasi pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107. Jadi memang BKP3 diperlukan,” sebut Paskalis.
Ia menegaskan, BKP3 bertugas untuk mengawal pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Papua. “Kami tetap mendukung. Dan kami tetap berharap bahwa BKP3 harus melaksanakan tugasnya sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundangan. Dan jangan di dalam BKP3 ini terisi orang-orang yang hanya ingin mencari kekayaan. Itu harus dihindari. Yang masuk dan urus BKP3 ini orang-orang yang harus punya hati dalam melihat orang Papua untuk melaksanakan pembangunan yang ingin dicapai oleh negara maupun masyarakat (orang asli Papua),” tegasnya.











