Kejari Bekasi Terima Pengembalian Uang Dua ASN Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar

Kejari Bekasi Terima Pengembalian Uang Dua ASN Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar
Kejari Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian kerugian negara Rp 1,1 miliar dari dua tersangka ASN Pemkab Bekasi, Senin, 15 November 2021. (Foto: Beritasatu.com)

BEKASI, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian Rp 1,1 miliar dari dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Kedua ASN tersangka kasus korupsi tersebut yakni mantan Kepala Bidang Perdagangan bernama Mulyadi (ML) dan Eman Suherman (EM) sebagai mantan Kepala Seksi Metrologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan. Keduanya merupakan aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang titipan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Senin (15/11/2021).

Baca juga  Kejagung Tahan Eks Dirut Antam Terkait Kasus Korupsi Izin Usaha

Dia menambahkan, dengan pengembalian uang ini nanti pihaknya akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara tengah ditangani. Pengembalian uang kerugian negara itu, oleh dua tersangka tidak disetorkan ke kas daerah.

Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri Cabang Cikarang.

Baca juga  Bupati Bandung Mewajibkan ASN Nyanyi Indonesia Raya sebelum Bekerja

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menahan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perdagangan. Kedua tersangka ini tidak menyetorkan hasil retribusi tera ke kas daerah yang merupakan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,1 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait