JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu langkah hukum yang akan diambil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pasca penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Sejauh ini pihak DJKN mengaku belum mendapatkan informasi terkait langkah hukum yang akan diambil tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Senin (15/11/2021).
Sebelumnya, Tommy Soeharto dikabarkan akan mengambil langkah hukum setelah aset miliknya di PT Timor Putra Nasional (TPN) disita oleh Satgas BLBI. Adapun outstanding nilai utang dana BLBI PT TPN kepada pemerintah setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) sebesar Rp 2,61 triliun.
Sementara terkait penyitaan aset Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto yang juga terlibat utang dana BLBI, Tri mengatakan Satgas BLBI akan meng-update apa saja langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Sebagai informasi, pada 5 November 2021 lalu, juru sita PUPN (panitia urusan piutang negara) telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang). Keempat aset tersebut adalah :
a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.