Ketiga program yang dimaksud tersebut adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Lebih lanjut, Menaker Ida memaparkan, untuk isu terkait penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan, pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara penempatan.
“Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI,” katanya.
Adapun layanan yang diberikan antara lain layanan pengaduan, layanan pendampingan atau advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, dan layanan lain yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan.
Dalam acara CID yang bertemakan “PMI di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan” tersebut, Menaker Ida juga mengapresiasi Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini ikut serta merangkul PMI.
Menaker Ida menekankan, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya.
Komitmen tersebut akan dilakukan dengan terus mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak CMPI atau PMI di setiap kegiatan penempatan, yaitu sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.