JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, satu saksi selaku Asisten Deputi Analisa Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan bernama Eularia Handayani.
“Dua saksi dari pihak swasta, yakni Dealer Panin Sekuritas atas nama Tyas, dan Fund Manager Bahana TCW atas nama Doni Firdaus,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka mencari fakta hukum dan alat bukti atas tindak pidana pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai saat ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan belum sampai pada penetapan tersangka.
“Hasil penghitungan kerugian negara masih dikalkulasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masih dalam tahap penyelidikan,” tutur Leonard.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung menaikkan status penyidikan untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyidik, pada Senin (18/1/2021), juga telah melakukan penggeledahan di kantor BPJS Naker dan menyita sejumlah dokumen.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya kerugian senilai Rp20 triliun dalam pengelolaan dana nasabah. Investasi yang diduga terindikasi merugi tersebut adalah reksa dana dan saham,” katanya.
Sumber: