METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM level 4 dan level 3 di Jawa dan Bali dan non Jawa-Bali. PPKM level 4 dan level 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu terbit hari ini.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Instruksi Mendagri PPKM darurat, seperti dilihat, Minggu (25/7/2021).
Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Ada 14 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM level 4 dan level 3 ini. Salah satunya yakni pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Berikut isi Inmendagri untuk wilayah Jawa dan Bali:
Tito juga menerbitkan Inmendagri untuk PPKM level 4 di wilayah non-Jawa dan Bali. Inmendagri nomor 25 tahun 2021 khusus untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Sejumlah kebijakan dibuat salah satunya yakni pasar tradisional, PKL, toko kelontong, hingga pangkas rambut diizinkan buka dengan prokes ketat. Supermarket juga diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
“Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in),” tulis Inmendagri tersebut.
Tito juga menerbitkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1. Inmendagri ini ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumut, Sumbar, hingga Riau.
Untuk di wilayah PPKM level 1 dan 2 rumah makan di zona hijau 75 persen kapasitas, zona kuning 50 persen kapasitas, dan zona merah 25 persen.
“Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat,” demikian isi Inmendagri tersebut.