METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung langkah pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Wakil Ketua Umum HIPMI Anggawira mengatakan, melihat penuhnya kamar-kamar rumah sakit (RS) rujukan Covid-19, terutama di Jabodetabek, kebijakan PPKM darurat memang perlu dilakukan.
“Secara faktual di lapangan kami melihat juga kondisinya sudah sangat memprihatinkan, tingkat ketersediaan kamar-kamar di rumah sakit khusus penanganan Covid-19 ini sudah tidak tersedia lagi,” kata Anggawira dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Anggawira menyebutkan, ekonomi akan kembali tertahan dengan penerapan PPKM darurat ini.
“Jadi memang perlu adanya (PPKM darurat), boleh dibilang lockdown ya untuk sementara waktu, walaupun ini mengakibatkan ekonomi yang mulai reborn pasti akan kembali tertahan, tetapi ini saya rasa hal yang harus kita lakukan,” tuturnya.
Selain itu, Anggawira berharap pemerintah mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang saat ini tengah digencarkan.
“Ada baiknya menurut kami, vaksinasi ini bisa juga dilakukan bukan hanya dalam konteks gotong royong, tetapi dalam juga bisa dilakukan secara terbuka oleh pihak swasta untuk mempercepat laju vaksinasi,” kata Anggawira.
Adapun pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.
DKI Jakarta termasuk wilayah yang akan menerapkan kebijakan itu.
Pasalnya, kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-libur Lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta kolaps dan antrean pasien membeludak.
Berdasarkan dokumen yang diberikan Kemenko Maritim dan Investasi kepada media, Kamis, salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sepanjang penerapan PPKM darurat Jawa-Bali.
Kemudian, diatur pula terkait pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum, di mana restoran dan rumah makan dilarang melayani makan-minum di tempat.
Secara rinci, selama masa PPKM darurat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima layanan pesan-antar atau delivery/take away.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.