METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp1,64 miliar ke kas negara dari penanganan lima kasus korupsi. Penyerahan dilakukan pada Kamis (17/6/2021).
“Jaksa eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan penyetoran ke kas negara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Secara rinci, jaksa eksekusi KPK melakukan setoran uang denda sebesar Rp100 juta dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terpidana Harry Van Sidabukke selaku konsultan hukum.
Upaya ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2021.
Kemudian setoran uang denda Rp200 juta dari terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang terjerat kasus korupsi terkait dana perimbangan.
“[Ini] berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 4/Tipikor/2021/PT.Bdg tanggal 5 Mei 2021,” kata Ali.
Jaksa eksekusi KPK juga melakukan setoran Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp900 juta.
Upaya ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg tanggal 13 September 2017.
Berikutnya, jaksa eksekusi KPK menyetor cicilan kedua uang pengganti senilai Rp200 juta dari terpidana mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Ramlan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000 dari total kewajiban uang pengganti Rp1,1 miliar.
“Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk asset recovery dan pemasukan bagi kas negara,” terang Ali.
Kasus e-KTP
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta dari terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Markus Nari. Penyetoran ini dilakukan pada Rabu (23/6/2021).
Uang tersebut berasal dari lelang satu mobil Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam.
“Pelaksanaan penyetoran dimaksud berdasarkan isi amar putusan MA Nomor: 1998 K/Pid.Sus 2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari,” tutur Ali.